Contact Form

 

Revisi Aturan SMS Broadcast Premium

 Dalam revisi yang tertuang dalam Rancangan Peraturan Menteri (RPM) tentang SMS Premium dan Konten Digital diatur sejumlah pasal termasuk mengenai SMS ke banyak nomor (broadcast). Bagaimana operator menyikapinya?

Padahal sebelumnya, broadcast merupakan cara paling ampuh dalam menggaet pelanggan, walaupun akhirnya menimbulkan kontroversi.

"Sebetulnya di pasal tersebut bukannya tak boleh sama sekali. Hanya diatur saja agar pelanggan tidak tiap hari dapat SMS broadcast. Bayangkan kalau ada 500 CP tiap hari kirim SMS seperti itu," ujar Direktur Teknologi, Konten, & New Business XL Dian Siswarini, di Menara Prima, Rabu (28/11/2012).

Di pasal yang direvisi tersebut memang disebutkan pelanggan hanya dapat menerima SMS broadcast dalam batas tertentu dan persetujuan dari pemilik nomor.

"Itu yang akan kita berikan masukkan ke pihak regulator. Dari XL inginnya persetujuan tersebut, pelanggan yang daftar (bukan sebaliknya)," tandasnya.

Sementara sebelumnya, Telkomsel melalui Gideon E Purnomo, Project Director Service, Content, Application, & Portal Task Force (SCAP), pun mempertanyakan aturan SMS broadcast yang tertuang dalam pasal 19.

"Terlepas dari broadcast tersebut disalahgunakan atau tidak, bagaimanapun broadcast adalah cara untuk menjangkau masyarakat," kata Gideon, kepada detikINET.

"Apakah itu hitam putih tidak boleh atau benar-benar dilarang (broadcast). Intinya bila iya, kita ingin alternatifnya akan seperti apa. Karena bila ditakutkan spamming, definisi dari spamming itu kan sangat luas. Itu perlu didetailkan," tambahnya.

Untuk itulah, kendati secara keseluruhan operator menerima dengan baik revisi tersebut, mereka merasa masih perlu memberikan masukan ke regulator terkait masalah SMS ke banyak tujuan tersebut.  ( tyo / ash )

Editor: Susetyo Dwi Prihadi  |  Publisher  :  Rangga
   [detikinet] COPYRIGHT © Cahaya Mitra,CV 2012

Total comment

Author

Unknown

0   comments

Cancel Reply