Contact Form

 

PLN Berlakukan Kembali UJL

Mulai 1 Juli 2013, PLN akan kembali memberlakukan uang jaminan langganan (UJL) bagi pelanggan dan calon pelanggan listrik pascabayar. UJL merupakan jaminan atas pemakaian daya dan tenaga listrik selama menjadi pelanggan pascabayar PLN yaitu pelanggan yang memakai tenaga listrik dari instalasi PLN dengan transaksi pembayaran setelah tenaga listrik digunakan. Sedangkan untuk pelanggan prabayar tidak dikenakan UJL.

Sebelumnya, pada 2011 PLN mengeluarkan kebijakan tidak lagi memungut UJL dari pelanggan baru. Hal ini didasari kenyataan bahwa sejak tahun 2010, UJL yang dipungut dari pelanggan baru, dimasukkan ke rekening tersendiri dan tidak digunakan PLN untuk operasional. Maka, Direksi PLN memandang, bahwa pungutan atas UJL ini tidak memberi manfaat banyak bagi PLN maupun bagi pelanggan. Untuk itu, PLN melihat akan jauh lebih bermanfaat bila UJL tersebut digunakan oleh pelanggan menjadi modal kerja pelanggan sehingga lebih menggerakkan roda perekonomian, dari pada uang tersebut disetor ke rekening PLN di bank, dan menjadi uang yang tidak boleh digunakan PLN maupun pelanggan sendiri. Maka pada tahun 2011, PLN tidak lagi memungut UJL kepada pelanggan baru.

Namun pertimbangan lain muncul, ketika Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), atas permintaan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), melakukan audit terhadap pengelolaan UJL di PLN. Dimana salah satu temuannya adalah bahwa sangat berisiko bagi PLN dengan tidak mengenakan UJL kepada pelanggannya, karena tidak lagi ada jaminan atas pemakaian listrik pelanggan pascabayar. Maka, BPK merekomendasi agar PLN mengenakan kembali UJL kepada seluruh pelanggan pascabayar. Terlebih, BPK melihat bahwa regulasi dari Pemerintah (Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral/ESDM) masih mengatur bahwa PLN harus mengenakan UJL kepada pelanggannya.

Dikenakannya UJL untuk pelanggan pascabayar ini karena pelanggan pascabayar melakukan pembayaran setelah tenaga listrik digunakan. Maka, sebagai jaminan atas pemakaian daya dan tenaga listrik yang digunakan itulah pelanggan pascabayar dikenakan UJL. Namun perlu diingat, UJL bukanlah uang muka. Sehingga, jika pelanggan pascabayar mengalami keterlambatan melunasi tagihan listrik, maka akan dikenakan sanksi pemutusan aliran listrik dan biaya keterlambatan. Bila UJL merupakan uang muka, maka UJL akan secara otomatis digunakan untuk melunasi tagihan yang belum dilunasi itu. Namun, model bisnisnya, tagihan harus tetap dilunasi oleh pelanggan dengan tidak menggunakan UJL sebagai pelunasannya. Bila nantinya pelanggan tetap tidak melunasi tagihan pemakaian, maka 60 hari setelah pemutusan aliran listrik, instalasi jaringan dan alat ukur akan dibongkar, dan saat itulah UJL dipindahbukukan melunasi tunggakan rekening itu.

UJL yang diberlakukan kembali oleh PLN mulai 1 Juli 2013 ini dikenakan kepada :
  1. -Calon pelanggan yang melakukan pasang baru
  2. -Pelanggan yang memasang listrik atau merubah daya selama kurun 1 Januari 2011 sampai 30 Juni 2013 yang tidak dikenakan UJL
  3. -Pelanggan lama yang menjadi pelanggan tahun 2010 atau sebelumnya.
Pengenaan UJL kepada seluruh pelanggan pascabayar ini adalah karena UJL merupakan jaminan atas pemakaian listrik dari pelanggan yang pembayaran rekeningnya setelah pelanggan memakai listrik.

Pemberlakuan UJL ini akan disesuaikan dengan setiap perubahan tarif tenaga listrik bagi semua pelanggan pascabayar. Penyesuaian UJL dilakukan secara bertahap yaitu pada saat pelanggan mengajukan permintaan untuk perubahan daya, perubahan golongan tarif tenaga listrik, penyelesaian tagihan susulan akibat penertiban pemakaian tenaga listrik (P2TL), perubahan nama, pasang kembali aliran listrik akibat pemutusan sementara, pasang kembali aliran listrik akibat bongkar rampung, migrasi ke prabayar, serta pemindahan dan/atau perubahan letak sambungan tenaga listrik (SL).

PLN menyadari bahwa pemberlakuan UJL yang bersamaan dengan kenaikan Tarif Tenaga Listrik akan menambah beban dunia usaha, oleh karenanya sebagai wujud kepedulian PLN terhadap dunia usaha, khusus untuk pelanggan yang menjadi pelanggan atau melakukan perubahan daya tahun 2011 hingga Juni 2013, PLN memberi opsi bahwa UJL dapat dapat dibayar mulai Januari 2014, atau diangsur dengan waktu yang cukup panjang yaitu mulai Januarai 2014 sampai dengan Desember 2014.

Sumber :  PT. PLN (Persero) 
[ RayNa ]

Total comment

Author

Unknown

0   comments

Cancel Reply