- Persyaratan Pasang Baru Listrik :
- Fotocopy eKTP calon pelanggan
- Fotocopy rekening listrik tetangga terdekat
- Khusus untuk pemasangan daya 450 Va dan 900 Va pelanggan wajib melampirkan Surat Keterangan Tidak Mampu dari Kelurahan dan melampirkan Kartu Indonesia Sehat / KIS / KPS.
- Persyaratan untuk Penambahan Daya listrik :
- Fotocopy eKTP Pelanggan
- Struk Rekening pembayaran Listrik bulan terakhir
- Bersedia menggunakan Listrik Prabayar PLN
Selebihnya petugas kami akan melakukan survey dan kelayakan pemasangan di tempat calon pelanggan listrik.
Hubungi kami di sini , untuk informasi lebih detail.